Syarifuddin Tersangka, PBHI Desak KPK Usut Putusan Bebas Agusrin

Syarifuddin Tersangka, PBHI Desak KPK Usut Putusan Bebas Agusrin

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2011 15:39 WIB
Syarifuddin Tersangka, PBHI Desak KPK Usut Putusan Bebas Agusrin
Jakarta - Ditetapkannya hakim Syarifuddin sebagai tersangka dalam dugaan suap PT Skycamping Indonesia (SCI), membuat kualitas putusan Syarifuddin dipertanyakan. Tidak terkecuali ketika Syarifuddin menjadi ketua majelis hakim pada perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin.

"Syarifuddin memutus bebas dalam perkara itu. Oleh karenanya KPK sebaiknya mengusut pada sejumlah perkara yang ditangani Syarifuddin. Termasuk vonis suap di balik vonis bebas Agusrin," ungkap Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Hendrik Sirait dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Gugus Depan, Matraman, Jakarta, Jumat, (3/6/2011).

Menurutnya, dugaan Syarifuddin terindikasian hakim kotor sudah terendus saat menjadi ketua majelis hakim. Dalam memimpin sidang, hakim Syarifuddin selalu mencecar dan memojokkan saksi yang memberatkan Agusrin. Namun sebaliknya hakim memberi kesempatan yang begitu besar kepada saksi-saksi yang meringankan Agusrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan keganjilan itu, Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi (AMBK) telah mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) pada 23 Maret lalu dan KY berjanji akan menurunkan tim untuk memantau persidangan. Namun belum jelas apa tindak lanjut dari KY terkait penangkapan Syarifuddin ini," terang Hendrik.

Atas keberhasilan KPK menangkap Syarifuddin, AMBK memberikan apresiasi positif. Namun dia berharap tidak hanya berhenti di kasus suap PT SCI, tapi juga membuka jalan membuka kasus suap lainnya.

"Kami mendesak KPK untuk tidak terpaku pada kasus pailit yaitu membuat terobosan hukum bersama dengan melibatakan KY," kata Hendrik.

Seperti diketahi, KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh Wirawan dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(asp/vit)


Berita Terkait