Duh! Pintu Koboi Dipasang, Penumpang di Atap KRL Tetap Bandel

Duh! Pintu Koboi Dipasang, Penumpang di Atap KRL Tetap Bandel

- detikNews
Kamis, 02 Jun 2011 11:27 WIB
Jakarta - Rambu penghalang atau pintu koboi rupanya belum bisa mencegah penumpang bandel agar tidak duduk di atap gerbong kereta. Penumpang lalu dipaksa turun dari atap atau kereta tidak melanjutkan perjalanan.

Penumpang bandel ini ditemukan nangkring di atap kereta jurusan Bogor-Jakarta sejak pukul 05.30 WIB. Sedikitnya ada 4 kereta yang beroperasi pada pagi hari yang mengangkut para penumpang bandel itu.

"Masih ada yang bandel (duduk di atap kereta). Tetapi, jumlahnya tidak sebanyak hari biasa. Kereta lalu kita diberhentikan. Mereka gaya-gayaan duduk di atap. Padahal di dalam gerbong masih kosong," kata Kahumas PT KA Daops I, Mateta Rizalul Haq, kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mateta berharap agar penumpang kereta tertib. "Penyelenggara akan berusaha semaksimal mungkin untuk menertibkan. Ini semua untuk keselamatan mereka. Tetapi, menjelang siang ini kita belum menemukan penumpang duduk di atap. Mudah-mudahan mereka mau tertib," ujar dia.

Ia menjelaskan, pintu koboi dipasang untuk pengingatkan para penumpang akan bahaya yang bakal mengancam apabila duduk di atap gerbong kereta.

"Duduk di atap kereta itu salah, menyimpang dan berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Di atas kepala mereka itu ada aliran listrik. Sudah banyak contoh yang jatuh dari atap maupun yang tersengat," papar Mateta.

Menurut dia, sejak Januari hingga Mei 2011 tercatat sedikitnya 46 orang telah menjadi korban jatuh dari atap dan tersengat listrik.

Selain itu, lanjut dia, penumpang yang duduk di atap kereta bisa menyebabkan atap kereta ambruk. "Kalau atap ambruk, penumpang di dalam gerbong kan juga ikut menjadi korban. Beberapa tahun lalu ada kejadian seperti itu. Kita sebagai operator akan terus berupaya menertibkan penumpang," kata Mateta.

Mateta menegaskan apabila penumpang atap membandel maka kereta tidak akan dioperasikan. Hal ini mengacu pada pasal 136 UU nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Penumpang kereta yang melanggar pidana juga dapat dikenai sanksi sesuai UU 23 tahun 2007 dan terancam hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 15 juta. "Ini bisa diberlakukan dan merupakan otoritas hakim," kata dia.

Pintu koboi akan dipasang arah kereta Bogor ke Jakarta sejak Rabu 1 Juni 2011 dan selesai hari ini pukul 00.00 WIB. Untuk sementara, pintu koboi telah menghiasi stasiun Pasar Minggu, Stasiun Duren Kalibata dan Stasiun Tebet.


(aan/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads