"Kalau mengenai dana talangan saya tidak pernah dilapori dan itu bukan kebijakan dari kementerian," papar Andi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di depan kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/5/2011).
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai cek senilai Rp 3,2 miliar yang oleh Wafid Muharam diklaim sebagai dana talangan, Andi enggan menjawabnya. Politisi Demokrat ini hanya mengatakan dirinya diperiksa terkait jabatannya sebagai menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi yang mengenakan kemeja warna coklat diperiksa sekitar tiga jam di depan penyidik KPK. Dia keluar kantor KPK sekitar pukul 13.10 WIB.
Pagi tadi Andi datang ke kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dengan dikawal 3 mobil iring-iringan protokoler Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus tersebut, yakni Direktur Marketing PT DGI Mindo Rosalina Manulang bersama Direktur Duta Indah Graha, Muhamad El Idris dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam.
(fjr/anw)











































