"Perwakilan RI di Singapura dapat memantau tindakan Singapura, terutama ketika akan melakukan deportasi," ujar guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (31/5/2011).
Untuk kasus Nazaruddin, lokasi keberadaannya perlu diketahui agar pihak-pihak yang akan mengimbau Nazaruddin kembali ke Indonesia bisa melakukannya. Upaya paksa berupa ekstradisi ataupun penarikan paspor belum bisa dilakukan karena Nazaruddin belum menyandang status hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menlu, imbuhnya, telah menunjukkan respon cepat bagaimana Perwakilan bisa membantu upaya di Indonesia dalam memerangi kejahatan. Peran Perwakilan RI terutama di negara yang kerap menjadi tujuan pelarian para pelaku kejahatan sangat penting.
"Tanpa keterlibatan aktif dari Perwakilan Indonesia, berbagai upaya di dalam negeri untuk menghadirkan mereka yang memiliki masalah hukum tidak akan memiliki makna," tegas Hikmahanto.
Ke depan Perwakilan Indonesia akan disibukkan dengan akibat dari ditariknya paspor para buron. Para penegak hukum sudah dapat dipastikan akan memanfaatkan instrumen yang disediakan oleh UU Keimigrasian baru yang berlaku sejak tahun 2011 ini.
KPK, Kejaksaan dan Kepolisian secara tidak diskriminatif akan meminta kepada Kemenkum HAM agar melakukan penarikan paspor terhadap semua buronan yang berada di luar negeri.
Untuk diketahui, syarat untuk penarikan paspor sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 6/2011 ada dua syarat. Pertama, pemegang paspor yang di Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, kejahatร n yang dilakukan diancam dengan minimal 5 tahun hukuman penjara.
"Perwakilan RI di mana buron diduga diketahui berada, harus secara proaktif menyampaikan ke negara setempat atas tidak berlakunya paspor para buron ini," jelasnya.
Penyampaian informasi ini penting karena ada sebagian negara tidak mau melakukan ekstradisi. Penarikan paspor dilakukan karena buron tersebut dikejar-kejar atas kejahatan politik, seperti marak terjadi pada era Pemerintahan Soeharto.
"Oleh karenanya penyampaian informasi bahwa buron sedang memiliki masalah hukum dengan ancaman hukuman yang berat perlu disampaikan. Bila otoritas negara setempat mengetahui dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran aturan keimigrasian setempat, serta akan mendeportasi ke Indonesia, maka Perwakilan RI wajib untuk turut terlibat memastikan kepulangan mereka," tutur Hikmahanto.
(nwk/nvt)










































