"Sepanjang acuan hukum wajar saja, nggak ada masalah," tutur Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
PKS menilai wajar jika pertimbangan BK DPR menonaktifkan atau memecat Misakhun adalah faktor hukum. Sehingga hak-hak yang sampai sekarang diterima M Misbakhun sebagai anggota DPR juga harus dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mahfudz berharap BK DPR memiliki pertimbangan yang kuat. Sehingga keputusan tidak didasarkan pertimbangan politis.
"Kasus Misbakhun, proses hukum belum selesai, nuansa politiknya belum kuat, PKS masih mempertimbangkan nasib Misbakhun setelah ada keputusan tetap," tegasnya.
(van/anw)