IPB Apresiasi Gugatan Bantahan 4 PTN Atas Kasasi MA

Susu Formula Berbakteri

IPB Apresiasi Gugatan Bantahan 4 PTN Atas Kasasi MA

- detikNews
Minggu, 29 Mei 2011 18:16 WIB
Jakarta - Sebanyak 4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melayangkan gugatan bantahan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang susu formula. Langkah ini diapresiasi Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai salah satu pihak tergugat dalam kasus itu.

"Saya sampaikan apresiasi kepada mereka yang telah menggunakan koridor hukum. Saya kira itu merupakan panggilan kecendekiawanan," ujar Rektor IPB, Herri Suhardiyanto usai Konferensi Press Persiapan SNMPTN di Gedung Dirjen Dikti, Kemendiknas, Jl Jenderal Sudirman, Minggu (29/5/2011).

Atas nama kode etik penelitian, IPB enggan mempublikasikan hasil penelitiannya tentang isolasi enterobacter sakazakii pada beberapa sampel susu formula yang beredar 2003-2006. Jika dibuka, lanjut Herri, justru akan timbul penarikan kesimpulan yang keliru oleh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat yang sama kan ada 60an lebih yang tidak diteliti. Kalau diumumkan yang 60 ini kan belum tentu negatif tapi seolah-olah negatif," terang Herri.

Seperti diketahui, polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Oleh MA, IPB diperintahkan untuk membuka nama merek susu itu.

Atas putusan ini, kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.

Senada dengan IPB, mereka beralasan pengumuman hasil penelitian tersebut melanggar kode etik penelitian.

"Bahwa berdasarkan kode etik penelitian yang berlaku umum, seorang peneliti tidak dapat memublikasikan nama-nama dan jenis produk yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian yang menggunakan metode sampel acak. Serta bukan merupakan pengujian produk tertentu," kata kuasa hukum UI, Soejono.

(adi/gun)


Berita Terkait