"Kemungkinan adanya kebocoran terhadap rencana pencekalan Nazaruddin perlu diselidiki," ujar pria yang akrab disapa Ota ini saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2011).
Ota mengatakan, polisi bisa masuk menyelidiki dugaan tersebut. Sementara internal KPK dan Kemenkumham juga bisa ikut menelusuri dugaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ota, pemohonan cekal terhadap seseorang harus dievaluasi. Mantan Wakil Pimpinan KPK ini mengusulkan dibentuk tim bersama antara KPK dan Kemenkumham.
"Menurut saya, jalur ini yang harus diperbaiki. Problemnya di mana, harus diselidiki. Untuk mengetahui itu baiknya dibentuk tim bersama KPK dan Kemenkumham," imbuhnya.
Pria berkepala plontos ini menambahkan proses pencekalan bisa dilakukan tidak hanya untuk tersangka tapi juga saksi dalam kasus pidana.
"Apakah saksi itu akan ditingkatkan statusnya atau tidak, tetap ada potensi keluar dari Indonesia. Ini jadi pekerjaan rumah KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham," tandasnya.
(ape/ndr)











































