"Saya minta kepada Jampidsus untuk segera mengumpulkan data dan fakta supaya ditelaah sejauh mana, ada tidaknya korupsi dalam kasus itu. Ini tentu pengumpulan data belum selesai. Jadi sabarlah," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2011).
Pengumpulan data dan informasi juga dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan proses pengadaan pesawat MA 60 ini. Sebelumnya penyelidik Kejagung telah meminta keterangan dari Direktur Utama Merpati Sardjono Jhonny Tjitrokusumo terkait hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu-tentu, akan dilakukan (pemanggilan beberapa pihak). Kepastian siapa yang akan dimintai keterangan, saya belum tahu pasti. Itu secara pasti tentang siapa saja yang akan dipanggil tergantung Pidsus. Intinya ini akan dikembangkan," tuturnya.
Darmono mengatakan ia telah meminta agar data-data yang telah terkumpul segera dievaluasi dan ditelaah untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur korupsi di dalamnya.
"Saya minta data dan fakta dikumpulkan secara lengkap. Kemudian setelah ada data-data lengkap, dievaluasi ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus itu," tegas Darmono.
Apakah termasuk dokumen pembelian pesawat MA 60 juga dievaluasi? "Mungkin termasuk itu. Intinya dalam kasus itu saya minta didalami fakta-fakta," ucapnya.
Meski sudah ada sejumlah data yang dikumpulkan, Darmono mengatakan, unsur korupsi dalam kasus ini memang belum terlihat secara jelas. Dia menyatakan, data-data yang telah didapat masih harus ditelaah bersama dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Kita belum tahu persis predicate crime-nya, yang penting sedang kita dalami. Ada informasi-informasi yang dimungkinkan bahwa kasus itu ada informasi korupsinya, karena itu perlu dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan itu," tandas Darmono.
(nvc/lrn)











































