"Alangkah baiknya presiden pidato pakai Bahasa Indonesia meskipun itu forum internasional. Toh ada intepreter yang dapat menerjemahkannya," ujar Ketua I Fraksi PDI Perjuangan DPR, Puan Maharani di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jumat (26/5/2011).
Menurut Puan, tak ada aturan yang mengharuskan presiden harus berpidato dengan Bahasa Indonesia. Presiden, lanjut Puan, mempunyai wewenang memilih bahasa yang digunakan saat menyampaikan pidatonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat berbeda disampaikan pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Menurutnya, wajib bagi presiden untuk menggunakan bahasa Indonesia saat menyampaikan pidato resminya.
"Menurut UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang
lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," kata Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Rabu (25/5/2011).
(adi/lrn)










































