7.500 Pegawai Honorer di Pemkab Sukoharjo Bermasalah

7.500 Pegawai Honorer di Pemkab Sukoharjo Bermasalah

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 20:04 WIB
Sukoharjo - Ada 7.500 pegawai honorer Pemkab Sukoharjo yang diduga pengangkatannya bermasalah. Alasannya, sesuai aturan baru, pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat pegawai honorer yang diangkat. Selain statusnya bermasalah, setiap tahunnya Pemkab Sukoharjo juga harus kehilangan Rp 35 miliar untuk menggaji para honorer itu.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengakui hal tersebut. Namun demikian dia mengaku tidak mengetahui proses pengangkatan ribuan honorer tersebut. Menurutnya, dia hanya menerima warisan beban persoalan itu dari bupati sebelumnya. Wardoyo baru diangkat menjadi bupati pada September 2011.

"Mereka ini direkrut sebelum saya jadi bupati. Sesuai PP No 48 tahun 2005 memang masih dimungkinkan dilakukan pengangkatan honorer, tetatpi hanya untuk posisi dokter dan bidan. Tapi dalam pengangkatan yang dilakukan disini justru untuk posisi tenaga dan guru," ujar Wardoyo di Sukoharjo, Kamis (26/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer dan pegawai sejenisnya.

Namun bukannya ditaati, semenjak larangan itu dikeluarkan hingga saat ini justru Pemkab Sukoharjo telah mengangkat tidak kurang dari 7.500 tenaga honorer baru. Posisi yang paling banyak adalah untuk tenaga teknis dan tenaga pendidik.

Selain menilai ada kesalahan, Wardoyo juga mengeluhkan beban anggaran yang harus dikeluarkan untuk menggaji ribuan honorer itu. Setiap tahun APBD Sukoharjo harus menganggarkan Rp 35 miliar hanya untuk penggaji pegawai honorer.

"Pengeluaran itu cukup membebani keuangan daerah," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Wardoyo, pihaknya sedang mendata dan menelusuri untuk mengetahui awal mula pengangkatan. Wardoyo menegaskan jika dalam penelusuran itu ditemukan kesalahan birokrasi dalam pengangkatan tenaga honorer itu.

"Kami belum akan memutuskan nasib ribuan pegawai honorer ini. Kami masih terus menggelar koordinasi untuk mengambil kebijakan dan keputusan tidak merugikan mereka," kata Wardoyo.

(mbr/ndr)


Berita Terkait