Wakil Ketua DPR Anis Matta menyebut, etika mundurnya atau tidaknya Nazaruddin sebagai anggota DPR berada di tangan internal PD.
"Kalau etika itu masing-masing partai. Artinya urusan internal mereka. Tapi sebagai seorang anggota Dewan, kita berpatokan pada hal-hal yang bersifat etika," ujar Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Menurut politisi PKS ini, harus dibedakan masalah etika dengan hukum. Standar etika masing-masing partai berbeda-beda. Sedangkan standar hukum, saat ini Nazaruddin yang diduga terkait kasus suap di Kemenpora, belum diproses.
BK DPR, lanjut Anis, sudah meminta diagendakan berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait nasib Nazaruddin, anggota Komisi VII. Konsultasi dilakukan pekan depan.
"Ya kita dengarkan dulu penjelasan dari BK, situasinya seperti apa," tutur Anis.
"Wakil Ketua BK Nudirman Munir pernah menyatakan jika belum ada bukti awal soal dugaan pelanggaran etika kasus suap Kemenpora pada Nazaruddin?" tanya wartawan.
"Itu berbeda. Dua hal yang berbeda. Sebenarnya itu internal mereka (PD). Kita tidak bisa mencampuri, karena hal itu menyangkut masalah hukum," tutup Anis.
Dewan Kehormatan PD mencopot Nazaruddin sebagai bendahara umum PD. Sanksi ini tidak diikuti dengan pencopotannya sebagai anggota DPR karena menurut DK PD, itu wewenang BK DPR.
(nik/nrl)











































