Komnas HAM Ragukan Sigit Cs Lakukan Perlawanan Bersenjata

Komnas HAM Ragukan Sigit Cs Lakukan Perlawanan Bersenjata

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 18:16 WIB
Solo - Komnas HAM melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM oleh polisi dalam penyergapan dua terduga teroris di Sukoharjo 14 Mei lalu. Dalam investigasi itu, Komnas HAM meragukan keterangan polisi bahwa Sigit Cs melakukan perlawanan bersenjata saat terjadi penyergapan.

Tim dari Komnas HAM terdiri dari Anggota Komnas HAM Johny Simanjuntak, Kabiro Penegakan HAM Komnas HAM Sriyana, dan Staf Penyelidik Bayu Pamungkas.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Solo, Selasa (24/5/2011) petang, Johny mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian pernyergapan di Gang Kantil 3 Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo. Tim juga menemui sejumlah warga dan kuasa hukum Sigit dan Hendro, dua terduga teroris yang mati ditembak polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari investigasi itu Komnas HAM mengaku sangat meragukan jika Sigit dan Hendro melakukan penembakan menyerang Densus 88 seperti yang dirilis polisi selama ini. Sigit dan Hendro yang sudah terkepung dan terpojok saat menikung memasuki gang, sangat sulit bagi Sigit Cs untuk melakukan serangan mendadak.

"Sigit dan Hendro masuk gang dari arah utara. Sekitar 10 meter dari mulut gang dia sudah disergap. Ada tembakan dari arah utara tapi ada juga tembakan dari arah barat dengan bukti ada bekas tembakan dan ceceran darah di tembok yang berada di sisi timur gang. Ini menunjukkan keduanya telah terkepung saat itu," ujarnya.

Tentang rilis polisi yang menyebutkan Sigit dan Hendro membawa tiga senjata api dan granat aktif saat disergap, Johny mengatakan informasi itu perlu diklarifikasi lagi. Sebab jika memang bersenjata, telah sejak awal keduanya melepaskan tembakan karena 500 meter sebelumnya telah dalam posisi lari karena dikejar Densus 88.

Selain itu Komnas juga mempertanyakan apa peran keduanya sehingga harus dimatikan seperti itu. Dari catatan dan informasi yang digali Komnas HAM, menunjukkan keduanya bukan tokoh dalam sebuah kelompok membahayakan sehingga tidak diperlukan perlakukan sedemikian keras bahkan hingga penghilangan nyawa.

"Penyelidikan ini kami lakukan dalam rangka untuk menginterupsi kinerja polisi, dalam hal ini Densus 88. Tidak boleh ada yang setiap disebut sebagai terduga teroris lalu ditembak mati seperti itu. Lagipula dengan demikian pengembangan kasusnya juga berhenti," tegas Johny.

(mbr/ndr)


Berita Terkait