Hakim PN Jakpus Bebaskan Terdakwa Korupsi Gubernur Bengkulu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Terdakwa Korupsi Gubernur Bengkulu

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 16:32 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Majelis hakim menilai, tindakan Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Agusrin tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa Agusrin dari dakwaan primer dan sekunder," kata ketua Majelis Hakim, Syarifudin saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, (24/5/2011).

Putusan bebas ini langsung disambut sorak sorai keluarga, kerabat dan pendukung Agusrin yang memenuhi ruangan sidang. Agusrin yang duduk di kursi pesakitan tidak kuasa menahan haru. Pembacaan putusan yang lebih dari 5 jam ini tidak membuat Agusrin lelah menyimak setiap halaman putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti tidak pernah menerima traveler cheque atau apapun dari Fahrudin terkait dana PBB BHTB," jelas Syarifuddin.

Majelis hakim berpendapat bahwa pembukaan rekening merupakan inisiatif Chairuddin dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari Agusrin. Oleh karenanya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dipulihkan harkat dan martabatnya.

"Sesuai dengan surat T3, Chairudin yang membuktikan dana bagi hasil tidak pernah diserahkan ke terdakwa," ungkap Syarifudin.

Seperti diketahui Agusrin M Najadi dituntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Atas hal ini, negara dirugikan sebesar Rp 20,16 miliar.

Atas putusan bebas Agusrin, JPU langsung menyatakan perlawanan. "Kami akan kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum, Zuhandi usai sidang.



(asp/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini