"Mengadili, menyatakan, terdakwa Agusrin tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa Agusrin dari dakwaan primer dan sekunder," kata ketua Majelis Hakim, Syarifudin saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, (24/5/2011).
Putusan bebas ini langsung disambut sorak sorai keluarga, kerabat dan pendukung Agusrin yang memenuhi ruangan sidang. Agusrin yang duduk di kursi pesakitan tidak kuasa menahan haru. Pembacaan putusan yang lebih dari 5 jam ini tidak membuat Agusrin lelah menyimak setiap halaman putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim berpendapat bahwa pembukaan rekening merupakan inisiatif Chairuddin dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari Agusrin. Oleh karenanya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Sesuai dengan surat T3, Chairudin yang membuktikan dana bagi hasil tidak pernah diserahkan ke terdakwa," ungkap Syarifudin.
Seperti diketahui Agusrin M Najadi dituntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Atas hal ini, negara dirugikan sebesar Rp 20,16 miliar.
Atas putusan bebas Agusrin, JPU langsung menyatakan perlawanan. "Kami akan kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum, Zuhandi usai sidang.
(asp/nik)










































