"Di dalam putusan ini tidak dibicarakan untuk penggantian bendahara umum. Di sini hanya memberhentikan bendahara umum yang sekarang," kata Sekretaris DK PD, Amir Sjamsuddin, di Kantor DPP PD, Jalan Kramat VII, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2011).
Salah satu pertimbangan utama DKPD memberhentikan Nazaruddin adalah gencarnya masukan dan berita miring mengenai sepak terjang bendahara umum DPP PD tersebut. Meski baru berupa dugaan, tapi kasus-kasus yang ditudingkan tidak bisa dilepaskan dari jabatan bendahara umum yang dijabat Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila yang bersangkutan sudah tidak lagi bendahara umum PD, selain citra partai dapat dibebaskan dari serangan politik saat ini, yang bersangkutan juga bisa menjalani proses hukum kasus yang dituduhkan kepadanya," jelas mantan Sekjen PD ini.
(lh/nwk)











































