"Turut ditangkap tersangka atas nama Balsubramani (warga negara India), John Fabian (warga negara Malaysia) dan Liana (WNI)," kata Kasubid II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/5/2011).
Penyitaan tujuh panci ice cream berawal dari informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Bahwa ada empat koli paket mencurigakan yang datang dari India pada 13 Mei 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga pasaran ketamine sekitar Rp 1 juta per gram," jelas Siswandi.
Polisi memutuskan untuk membuntuti akan dibawa ke mana paket yang ditujukan ke kantor PT Siva Associate di Kuningan, Jakarta Selatan, itu. Sehari kemudian paket tersebut dijemput oleh Balsubramani dan kemudian diserahkan kepada John Fabian di Hotel Safari, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Berdasar keterangan dua pria yang mengaku berprofesi sebagai office boy di negara masing-masing itu, polisi berhasil menangkap Liana di Bandengan, Jakarta Utara. Kepada polisi Liana mengaku bahwa dirinya juga sekadar kurir.
"Otak pengendalinya adalah Suman. Dia terpidana kasus narkoba dan saat ini masih di LP Cipinang," Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafly Amar, di tempat sama.
(lh/nrl)











































