"Ya kita tempuh jalur lain kalau ekstradisi nggak ada kita pakai cara lain, cara diplomasi, macam-macam cara akan kita tempuh," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (23/5/2011) petang.
Busyro meyakini Nunun saat ini berada di Singapura. Busyro mengatakan tim penyidik KPK sudah beberapa kali mencoba mencari Nunun di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Nunun dianggap berperan dalam pemberian suap kepada para anggota DPR terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Penetapan tersangka ini disampaikan KPK saat rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu, suami Nunun, Komjen Purn Adang Daradjatun absen.
(fjr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini