Tak Ada Ekstradisi, KPK Tempuh Upaya Diplomatis untuk Seret Nunun

Tak Ada Ekstradisi, KPK Tempuh Upaya Diplomatis untuk Seret Nunun

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 18:14 WIB
Jakarta - Tersangka kasus suap DGS BI, Nunun Nurbaeti, disinyalir saat ini tengah berada di Singapura. Karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi, KPK akan menempuh upaya diplomatis lain agar dapat menyeret kembali Nunun ke tanah air.

"Ya kita tempuh jalur lain kalau ekstradisi nggak ada kita pakai cara lain, cara diplomasi, macam-macam cara akan kita tempuh," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (23/5/2011) petang.

Busyro meyakini Nunun saat ini berada di Singapura. Busyro mengatakan tim penyidik KPK sudah beberapa kali mencoba mencari Nunun di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro juga mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kemlu dalam upaya diplomasi ini. "Ya tentu saja (koordinasi dengan Kemenlu)," tutur mantan Ketua KY ini.

Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Nunun dianggap berperan dalam pemberian suap kepada para anggota DPR terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Penetapan tersangka ini disampaikan KPK saat rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu, suami Nunun, Komjen Purn Adang Daradjatun absen.

(fjr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads