Kasus Gula Ilegal, Dirut PTPN X Terancam Jadi Tersangka

Kasus Gula Ilegal, Dirut PTPN X Terancam Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 12:39 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Duduh Sadarachmat terancam dijadikan tersangka kasus impor gula putih ilegal sebanyak 56.862 ton. Duduh akan diperiksa Mabes Polri siang ini."(Duduh) Dia sekarang belum datang. Baru siang nanti," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/6/2004). Selain Duduh, Mabes juga menjadwalkan memeriksa Deputi Perdagangan umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Abdul Wahab dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deperindag dengan inisial T.Mereka akan diperiksa dengan sangkaan pelanggaran UU nomor 10 tahun 1995 pasal 102 dan 103. Pasal 102 mengenai penyeludupan fisik. Sedangkan pasal 103 adalah kesalahan administrasi atau salah dalam mengisi dokumen-dokumen impor.Polisi akan mengembangkan pemeriksaan ke arah kemungkinan terdapat pemalsuan dokumen seperti jumlah gula yang diimpor. Juga diarahkan pada pasal sangkaan menyalahi persetujuan keputusan Menperindag nomor 643. "Yang bertanggung jawab atas kuota persetujuan tersebut adalah PTPN X. Kemungkinan bisa saja Dirut PTPN X jadi tersangka apalagi kalau ditemukan pelanggaran atas keputusan Menperindag.Sejauh ini Mabes Polri belum akan memeriksa pihak bea cukai. "Mereka sudah diperiksa secara internal bea cukai dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan Mabes Polri," kata Suyitno. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads