Polda Metro: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Nazaruddin Dapat Dilanjutkan

Polda Metro: Jika Ada Bukti Baru, Kasus Nazaruddin Dapat Dilanjutkan

- detikNews
Jumat, 20 Mei 2011 17:38 WIB
Jakarta - Kepala Humas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan jika penghentian kasus Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin dalam pemalsuan dokumen bukan akhir segalanya. Kasus itu dapat dibuka kembali.

"SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu bukan akhir segalanya. Kasus dapat dibuka lagi kalau ada novum (bukti baru)," tegas Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2011).

Baharudin mengatakan, bukti baru itu bisa disampaikan oleh siapapun, tidak hanya Herman Heri selaku pihak yang melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya pada 2005 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapapun boleh, kalau dia punya bukti baru, boleh diajukan untuk dibuka kembali," katanya.

Sebelumnya, Baharudin membenarkan jika Nazarudin pernah menyandang status tersangka atas kasus pemalsuan dokumen Bank Guarantee, Bank Sariah Mandiri Pekanbaru, Riau sebagai upaya agar ia dapat memenangkan tender atas perusahaannya PT Anugerah Nusantara di Departemen Perindustrian, Departemen Kelautan dan Perikanan tahun 2005 silam.

"Yang bersangkutan saat itu ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Atas kasus itu pula, Nazaruddin pernah diperiksa selama 1x24 jam di Satuan Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Metro Jaya.

"Tidak ditahan," katanya.

Namun, kasus tersebut tak berlanjut. Penyidik akhirnya menghentikan kasus tersebut dengan alasan tertentu.

"Alasan SP3-nya saya belum tahu," tutupnya.

(mei/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini