Jimly Sesalkan Kampus yang Gugat Putusan Susu Formula Berbakteri

Jimly Sesalkan Kampus yang Gugat Putusan Susu Formula Berbakteri

- detikNews
Jumat, 20 Mei 2011 11:54 WIB
Jakarta - Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Jimly Assidiqie menyesalkan tindakan sejumlah perguruan tinggi yang menggugat putusan kasasi tentang Susu Formula Berbakteri. Menurut Jimly, kampus sebagai kelompok intelektual dan pusat peradaban harus tunduk kepada hukum.

"Memalukan, ini memalukan," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (20/5/2011).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sebagai intelektual memang harus menjunjung tinggi etika pendidikan. Namun tidak boleh etika ini mengalahkan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang salah dalam cara berpikir intelektual ini. Ini kan keputusan pengadilan yang lebih tinggi dari etika. Etika harus tunduk pada keputusan pengadilan," terang Jimly.

Menurutnya, Perguruan Tinggi harus menghormati hukum diatas etika. Adapun hukum harus berisi etika yang berlaku. "Sehingga ketika sudah menjadi putusan pengadilan, maka etika harus kalah," terang mantan Wantimpres ini.

Dia mencontohkan bahwa jika ada kejahatan di dalam kampus, maka bukan berarti polisi tidak bisa memasuki kampus. Jimlypun menegaskan bahwa dia tidak menghususkan pendapatnya ini atas sikap UI yang turut menggugat, tetapi hanya mengritik sikap intelektual secara umum. "Sikap perguruan tinggi ini membikin malu," tutup Jimly.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Oleh Mahkamah Agung (MA), IPB diperintahkan untuk membuka nama merek susu tersebut.

Atas putusan ini, kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.

(asp/gun)


Berita Terkait