Kasus Impor Gula Ilegal, Pagi Ini Polri Periksa Dirut PTPN X

Kasus Impor Gula Ilegal, Pagi Ini Polri Periksa Dirut PTPN X

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 07:24 WIB
Jakarta - Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) pagi ini, Jumat (18/6/2004) pukul 09.00, akan memeriksa Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Duduh Sadarachmat sebagai saksi kasus impor gula putih ilegal sebanyak 56.862 ton. Selain Duduh, juga akan diperiksa pejabat Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dan pejabat Phoenix Commodities. Mereka akan diperiksa pada Senin (21/6/2004) depan. ereka akan diperiksa berkaitan dengan posisi mereka sebagai penandatangan kontrak pengadaan gula import.Rencana pemeriksaan pejabat PTPN X, Inkud, dan Phoenix Commodities dalam kasus impor gula ilegal ini disampaikan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes PolriBrigjen Pol Samuel Ismoko kepada wartawan di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (17/6/2004).Sebelumnya, Sabtu lalu, polisi juga telah memeriksa pejabat Deperindag yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Direktur operasional PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) juga diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama. Seorang Vice President PT Sucofindo, seorang karyawan, serta dua penjaga gudang juga sudah diperiksa.Polisi, menurut Ismoko, masih melakukan inventarisasi dua gudang yangberlokasi di Kelapa Gading dan Cilincing yang jadi tempat penyimpanan gula ilegal Tujuannya untuk mangantisipasi perbedaan informasi jumlah gula ilegal itu. Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan pihak bea cukai, Ismoko memastikan pihak bea cukai akan diperiksa setelah polisi memperoleh kesaksian dari para importir gula tersebut. (gtp/)


Berita Terkait