Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, lebih dari 400 PNS tidak hadir hari ini. Bagi pegawau yang tidak hadir tanpa keterangan, BKD siap memberikan sanksi.
"Bagi PNS yang alpa, tidak ada keterangan, maka sanksinya adalah pemotongan terhadap Tunjangan Kerja Daerah (TKD)," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budi Utomo, saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Pemprov DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, (18/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk yang tidak hadir hari ini, sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB rinciannya 171 pegawai sakit, 71 pegawai izin, 212 pegawai cuti dan 6 pegawai alpa atau tanpa keterangan," terangnya.
Budi mengklaim, dengan adanya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS diterbitkan, PNS di lingkungan Pemprov DKI yang melakukan pelanggaran semakin menurun. Sebab salah satu poin dalam PP tersebut, jika tidak hadir akan dikenakan sanksi langsung yaitu pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD).
"Semenjak pemotongan TKD diberlakukan, absensi jadi lebih disiplin," ungkap Budi.
Dengan keputusan cuti bersama pada Senin 16 Mei lalu, maka sebagian karyawan perusahaan dan PNS libur akhir pekan lebih lama. Bagaimana tidak, jika biasanya mereka hanya berakhir pekan Sabtu dan Minggu saja, maka dengan cuti bersama itu, mereka mendapat hari libur 4 hari.
(lia/vit)











































