"Sebanyak 483 napi mendapat remisi, sedangkan 18 lainnya dibebaskan saat Waisak," ujar Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ika dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (17/5/2011).
Dijelaskan Ika, jumlah narapidana yang mendapat remisi terbanyak ada di wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 100 narapidana. Jumlah tersebut disusul wilayah Kepulauan Riau sebanyak 84 narapidana dan wilayah DKI Jakarta sebanyak 78 narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi khusus Waisak ini diberikan pemerintah kepada narapidana dan anak pidana beragama Buddha yang selalu menaati peraturan di dalam Lapas ataupun Rutan tempat mereka berada. Selain itu, para narapidana yang mendapat remisi tersebut juga selalu mengikuti secara tertib program pembinaan, serta tidak pernah terdaftar dalam Register F atau pelanggar disiplin.
"Besarnya remisi yang diberikan berkisar 15 hari sampai dengan 2 bulan," tandas Ika.
(nvc/anw)











































