"Iya tadi jam 15.00-an langsung diantar ke kejaksaan pusat menggunakan mobil kijang," kata Kalapas Cipinang I Wayan Sukerta di kantornya, Jl Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2011).
"Ferry sendiri sekarang agak gemukan. Lebih terawat. Bedalah kalau dulu dia kurus terus agak kumuh," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil itu hanya sekedar 2 menit berhenti sebelum pergi menginggalkan LP. Kala itu tidak jelas siapa yang masuk ke dalam mobil karena kacanya gelap, tidak terlihat dari luar.
"Lagipula si Ferry tidak mau diwawancara. Kalau mau diwawancara pasti saya ajak ke kantor saya. Itu kan hak dia," jelas Wayan menanggapi kepergian 'diam-diam' Ferry.
Wayan menjelaskan, Ferry mendapat pembebasan bersyarat (PB) karena sudah menjalani masa 2/3 tahanannya. Ferry divonis 8 tahun penjara pada tahun 2007, lalu kemudian mendapat remisi 19 bulan.
"Selama di lapas dia baik kok sama semua orang. Waisak yang lalu dia juga sebagai penggerak di lapas ini. Ya kalau dia tidak berperilaku baik, saya mana berani kasih PB-nya," jelasnya.
(gah/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini