ICW: KPK Harus Abaikan Perubahan BAP Rosa & Periksa Nazaruddin

ICW: KPK Harus Abaikan Perubahan BAP Rosa & Periksa Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 10:52 WIB
Jakarta - Mindo Rosalina Manulang mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kini mengaku tak kenal politisi PD Nazaruddin dan tidak lagi bekerja di PT Anak Negeri. Perubahan BAP ini dinilai janggal oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sehinga KPK harus mengabaikannya.

"KPK harus mengabaikan perubahan ini karena ini janggal sekali," ucap Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/5/2011).

Kejanggalan itu, sambung pria yang akrab disapa Eson, awalnya Rosa mengatakan kenal dengan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Namun kemudian dia mengatakan tidak kenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga tadinya bilang di PT Anak Negeri adalah direktur marketing, lalu bilang sudah tidak di sana lagi. Ini sangat tidak rasional," sambung Eson.

Dia melihat perubahan BAP yang dilakukan oleh Rosa karena adanya tekanan atau janji. "Bisa jadi ada iming-iming kalau dia kooperatif akan dibantu proses hukumnya. Karena itu, KPK harus abaikan ini," imbuh Eson.

Menurutnya, KPK harus tetap memeriksa Nazaruddin. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda memeriksa Nazaruddin yang pernah tercatat sebagai komisaris utama di PT Anak Negeri.

"Silakan saja Rosa mengubah apa pun, tapi KPK tetap pada proses," ucap Eson.

Sebelumnya, Rosa mengatakan bahwa dirinya adalah mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri. Dia mengaku tidak ada hubungan sama sekali dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kendati Nazaruddin juga pernah bekerja di PT tersebut. Perubahan BAP ini dilakukan Kamis (12/5) kemarin.

Pernyataan Rosa itu merevisi pengakuan sebelumnya yang disampaikan pada 27 April lalu, di mana dia mengaku mengenal Nazaruddin pada akhir 2008 sejak menjadi karyawan PT Anak Negeri.

Rosa juga menyatakan dirinya merupakan orang suruhan Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar terkait proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dalam rangka Sea Games. Namun, Nazaruddin membantah tudingan itu.

Rosa ditangkap bersama dengan Sesmenpora Wafid Muharam dan Direktur PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris oleh KPK. KPK menangkap tangan "transaksi" mereka saat pembagian fee dengan barang bukti cek Rp 3,2 miliar dan mata uang asing lainnya. Rosa lantas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek tersebut.

(vit/nrl)


Berita Terkait