"KPK harus mengabaikan perubahan ini karena ini janggal sekali," ucap Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/5/2011).
Kejanggalan itu, sambung pria yang akrab disapa Eson, awalnya Rosa mengatakan kenal dengan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Namun kemudian dia mengatakan tidak kenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melihat perubahan BAP yang dilakukan oleh Rosa karena adanya tekanan atau janji. "Bisa jadi ada iming-iming kalau dia kooperatif akan dibantu proses hukumnya. Karena itu, KPK harus abaikan ini," imbuh Eson.
Menurutnya, KPK harus tetap memeriksa Nazaruddin. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda memeriksa Nazaruddin yang pernah tercatat sebagai komisaris utama di PT Anak Negeri.
"Silakan saja Rosa mengubah apa pun, tapi KPK tetap pada proses," ucap Eson.
Sebelumnya, Rosa mengatakan bahwa dirinya adalah mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri. Dia mengaku tidak ada hubungan sama sekali dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kendati Nazaruddin juga pernah bekerja di PT tersebut. Perubahan BAP ini dilakukan Kamis (12/5) kemarin.
Pernyataan Rosa itu merevisi pengakuan sebelumnya yang disampaikan pada 27 April lalu, di mana dia mengaku mengenal Nazaruddin pada akhir 2008 sejak menjadi karyawan PT Anak Negeri.
Rosa juga menyatakan dirinya merupakan orang suruhan Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar terkait proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dalam rangka Sea Games. Namun, Nazaruddin membantah tudingan itu.
Rosa ditangkap bersama dengan Sesmenpora Wafid Muharam dan Direktur PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris oleh KPK. KPK menangkap tangan "transaksi" mereka saat pembagian fee dengan barang bukti cek Rp 3,2 miliar dan mata uang asing lainnya. Rosa lantas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek tersebut.
(vit/nrl)











































