Tjahjo Kumolo, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, menuturkan proses penentuan Miranda sebagai calon DGS BI yang dipilih PDIP. Menurutnya, keputusan memilih Miranda diambil dalam lobi yang dilakukan para anggota fraksi saat itu.
Namun, Tjahjo menyatakan bahwa lobi itu bukanlah suatu pelanggaran. Dalam memutuskan memilih Miranda, PDIP mendasarkan pada keahlian Miranda yang mumpuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Tjahjo, tiga nama calon DGS BI diusulkan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Pokdi) saat itu, Emir Moeis. Tiga nama tersebut ditelaah dalam rapat poksi, kemudian dilaporkan kepada fraksi.
"Fraksi memutuskan pada saat laporan Ketua Poksi, kemudian kami kembalikan pada Ketua Poksi, coba ditata dan dievaluasi, ditinjau mana yang terbaik. Kemudian, ketua poksi melaporkan, yang terbaik ini (Miranda-red), ya, sudah," tuturnya.
Mengenai pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Tjahjo mengaku tidak ikut. Namun, dia menilai pertemuan tersebut sah-sah saja karena menjadi bagian dari proses lobi.
"Kalau pertemuan itu ada, ya, sah-sah saja. Nggak ada masalah. Itu bagian daripada lobi, bagian dari perkenalan. Itu saja," ucap Tjahjo.
"Saya bilang itu hak. Mau ketemu calon panglima TNI, Kapolri, KPK, sah-sah saja," imbuh Sekjen PDIP ini.
Ia menambahkan, hasil lobi tidak akan menjadi hasil keputusan yang mengikat. Dia menegaskan, keputusan PDIP memilih Miranda merupakan keputusan fraksi.
"Pertemuan itu kan biasa saja, hanya lobi. Tidak mengikat. Apa pun yang diputuskan, itu sudah garis fraksi," tandas Tjahjo.
Persidangan kasus cek perjalanan dengan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus dan Willem Max Tutuarima ini ditutup pukul 17.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 16 Mei medatang pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak penasehat hukum terdakwa.
Namun, Majelis Hakim meminta agar saksi dari JPU yang bernama Emir Moeis juga dihadirkan. Emir sendiri dijadwalkan bersaksi hari ini, tapi dia berhalangan hadir karena sakit.
(nvc/irw)











































