Banding Ditolak, Eks Atasan Gayus Tetap Divonis 2,5 Tahun

Banding Ditolak, Eks Atasan Gayus Tetap Divonis 2,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2011 17:10 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, Maruli Pandapotan Manurung. Sehingga Maruli tetap divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim tingkat banding.

"Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Jadi, Maruli tetap divonis 2,5 tahun penjara," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2011).

Ahmad menuturkan, itu diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding yang diketuai oleh Celine Rumansi dan beranggotakan hakim Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi, pada Selasa (10/5) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus banding ini, Ahmad mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan resminya. Namun, lanjut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan, yakni Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan PN Jaksel atas Maruli sudah tepat.

"Pengadilan Tinggi menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Maruli sudah benar dan tepat," jelas Ahmad.

Maruli merupakan Kepala Seksi Keberatan dan Banding saat Gayus dan Humala menangani komplain pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang diajukan tahun 2004. Tiga tahun kemudian, Gayus dan Humala menyetujui komplain itu dan mengembalikan uang PT SAT sebanyak Rp 570 juta. Persetujuan Maruli juga telah di-acc Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution dengan mengeluarkan SK Dirjen.

Namun, dimata majelis hakim, pengembalian uang ini dianggap sebagai tindakan korupsi. Pada 23 Februari lalu, Maruli divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta untuk kerugian negara sebanyak Rp 570 juta.

Dalam pertimbangan hakim, Maruli dianggap tidak cermat saat menyetujui hasil kerja Gayus Tambunan yang meloloskan keberatan pajak PT SAT, empat tahun lalu. Hasil persetujuan Maruli yang saat itu sebagai Kasie Keberatan dan Banding dibawa hingga level Dirjen Pajak yang sedang dijabat oleh Darmin Nasution (saat ini Gubernur Bank Indonesia).

Sebagai catatan, kasus SAT senilai Rp 570 juta ini dipergunakan jaksa untuk menyeret Gayus cs ke pengadilan, sebelum uang siluman Rp 28 miliar di rekening Gayus diusut. Beberapa waktu lalu, Gayus juga dinyatakan bersalah dalam perkara SAT dan telah divonis 7 tahun penjara. Sementara Humala, rekan Gayus saat menangani komplain pajak SAT diganjar 2 tahun penjara.

(nvc/gun)


Berita Terkait