"Iya nanti tanggal 24 Mei," kata Subyantoro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (11/5/2011).
Sebelumnya, mantan pendiri PKS Yusuf Supendi menggugat 10 pendiri PKS yakni Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin, Anggota Dewan Syuro Salim Assegaf Al Jufri, Surahman Hidayat, Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Sekjen PKS Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Aos
Hidayat Nur, Makmur Hasanudin dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
Nilai gugatan yang diajukan sebanyak Rp 36,2 miliar untuk kerugian yang dialami Yusuf usai para petinggi PKS melakukan serangan balik terhadap laporan Yusuf ke BK DPR. Juga menggugat soal SK pemberhentian dirinya dari DPP PKS yang dinilai tidak sah.
"Intinya, saya mempertanyakan SK pemberhentian saya yang misterius. Saya melapor ke BK DPR bulan Agustus. Tetapi saya dikatakan 'sakit hati' dan mengirimkan pemberitahuan bulan November. Kenapa SK tersebut hanya ditulis bulanya saja tanpa ditulis tahunnya?" kata Yusuf Supendi saat mendaftar di PN Jaksel, Senin (2/5/2011).
"Intinya kita akan memohon pengadilan untuk menyatakan SK pemecatan tidak sah dan dibatalkan. Intinya kami meminta pernyataan tidak sah," tandas Yusuf.
(Ari/ndr)











































