"Kompilasi dilakukan mulai dari usulan-usulan anggaran dari seluruh alat kelengkapan termasuk Setjen DPR, yang didasarkan kepada arah kebijakan tahun tersebut. Usulan kemudian dilaporkan pada sidang
paripurna yang pada waktu itu usulan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri tahun 2012 sebesar Rp 3,4 miliar/RUU/kunjungan kerja," ujar Sekjen DPR, Nining Indrasaleh, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
Nining menuturkan, permintaan tersebut akan disampaikan kepada Banggar DPR. Dan DPR sendirilah yang akan mengesahkan anggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nining, tidak semua anggaran kunker ke luar negeri dilakukan oleh anggota DPR. Untuk tahun 2010, menurutnya, hanya terpakai 58 persen anggaran.
"Di tahun ini ada enam RUU yang tidak memerlukan studi banding ataupun kunjungan kerja ke luar negeri. Plafonnya sendiri tahun 2010 dengan tahun ini masih sama yakni Rp 1,7 miliar untuk maksimal kunjungan ke dua negara," tutur Nining.
Usulan DPR tersebut tidak begitu saja lolos. Nantinya, DPR harus meminta persetujuan Menkeu sebelum mendapat pencairan dana.
"Mekanisme pencairannya sendiri menurut pasal 143 Tata Tertib DPR urgensi antara RUU dengan negara yang akan dikunjungi harus ada. Dari situ nanti akan kita hitung dan sudah ada juga Surat Keputusan (SK) dari Menteri Keuangan berupa Standar Biaya Umum (SBU) Perjalanan Dinas yang diperuntukkan bagi seluruh pejabat negara," tandasnya.
(van/anw)











































