"Yang kita minta bukan pengendalian iklan produk tembakau, dalam RPP hanya dibatasi pengedaliannya. Yang kita butuhkan adalah pelarangan iklan secara total," ujar Ketua Komnas PA, Ariest Merdeka Sirait, dalam jumpa pers di kantornya, Jl TB Simatupang No.33 Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2011).
Ariest beralasan, dalam UU No 36/2009 sudah disebutkan bahwa tembakau adalah zat adiktif. Mestinya, seperti halnya produk beralkohol, iklan produk tembakau seperti rokok juga mesti dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
anak membeli dan menkonsumsi rokok, tapi seharusnya melarang industri rokok menawarkan atau menjual produknya kepada anak dengan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok," katanya.
Dalam Pasal 25 ayat 1 RPP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau biasa disebut RPP Tembakau yang salinannya diterima detikcom disebutkan 'Pemerintah melakukan pengendalian iklan produk tembakau'. Pasal ini diikuti pasal-pasal yang mengatur iklan rokok seperti waktu tayang di televisi dan media lainnya. Masih diakomodasinya iklan inilah yang dikhawatirkan Komnas PA.
"Ini Strategi utama industri rokok. Mereka mencoba menggiring anak untuk menjadi perokok pemula," kata pria berambut gondrong ini.
Meski demikian, Komnas PA juga mengapresiasi RPP ini. Diantaranya adalah karena telah diakomodirnya kewajiban pencantuman peringatan bergambar pada bungkus rokok hingga 50 persen.
(adi/anw)











































