"Maaf yang mulia, kami belum siap dengan pledoi," kata kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2011).
Hakim Nani Indrawati yang menjadi ketua majelis, kemudian memutus menunda sidang hingga 24 Mei mendatang. Namun Nani sudah mewanti-wanti pihak Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika persidangan selanjutnya Anda tidak bisa membacakan pembelaan, majelis akan menganggap Anda tidak pernah mengajukan pembelaan," ujar Nani.
Ditemui usai persidangan, Sugeng mengaku sebenarnya sudah mempersiapkan pledoi untuk Ari. Namun detik-detik menjelang pembacaan, Sugeng menemui bukti baru yang bisa meringankan kliennya.
Sayangnya, bukti itu tidak sempat dimasukan ke dalam pledoi yang sudah disusun Sugeng. "Kita nemukan bukti baru kalau kronologi kejadian itu berbeda tanda tangannya Pak Ari. Saya duga ada yang memalsukan tanda tangan Pak Ari," tandasnya.
Sebelumnya, Ari Muladi dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa berkeyakinan, Ari terbukti bersalah bermufakat jahat dan berusaha menghalangi proses penyidikan kasus SKRT di lembaga ini.
Ari dijerat dua pasal sekaligus oleh jaksa. Yang pertama pasal 15 dan kedua adalah pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa Edy Hartoyo, Ari dianggap sengaja aktif berkomunikasi dengan Anggodo Widjojo untuk mengurus perkara SKRT di KPK. Dalam kasus ini, kakak Anggodo, Anggoro Widjojo ikut terlibat.
Anggodo juga sudah menyiapkan uang untuk menyuap pimpinan KPK. Dengan uang itu, harapannya kasus SKRT itu dapat berhenti.
Atas laporan Ari ke Bareskrim jugalah, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan tersangka. Bahkan kedua pimpinan KPK itu sempat ditahan dan diberhentikan sementara oleh presiden.
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Ari membayar uang denda Rp 200 juta. Ari dianggap jaksa telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.
(mok/anw)











































