Perlakuan Seperti Teroris Cocok untuk Koruptor Kelas Kakap

Perlakuan Seperti Teroris Cocok untuk Koruptor Kelas Kakap

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 14:05 WIB
Jakarta - Sejumlah negara yang hadir dalam konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional di Bali sepakat memperlakukan koruptor bak teroris. Perlakuan seperti ini dinilai cocok untuk teroris kelas kakap.

"Kalau pelaku kejahatan misalnya presiden melakukan korupsi seperti Ferdinand Marcos itu ada kewajaran. Boleh dikatakan untuk yang kelas kakap, nilai kerugiannya ada," ujar pengamat hukum pidana Dr Mudzakir kepada detikcom, Selasa (10/5/2011).

Koruptor kelas kakap yang menimbulkan kerugian negara, menurutnya, sama dengan perampok dan mafia. Namun dia mengingatkan, reaksi pada kasus korupsi jangan disamaratakan dan jangan berlebihan. Kalau untuk pencegahan, hukum harus ditegakkan secara manusiawi.

"Diperlakukan manusiawi artinya jangan sampai merendahkan martabat. Dalam tindak pidana korupsi juga mengarah pada suap. Ini harus dirumuskan juga suap hingga sebesar apa yang pantas di-black list. Jangan sampai gegap gempita sehingga melupakan aturan yang jelas," tutur staf pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Terkait dengan tuntutan pada kasus korupsi yang mengikuti tuntutan terdakwa teroris, Mudzakir menyatakan, jangan terlalu terburu-buru menerapkan hal itu. Korupsi menurutnya adalah kejahatan halus (soft crime), sedang terorisme adalah kejahatan keras (hard crime).

"Hukuman nantinya mungkin bisa sama, tapi perlakuan tidak harus keras. Sifat korupsi ini kan menilep uang orang atau negara, sedangkan terorisme itu sifatnya fisik menyakiti masyarakat. Karena itu kurang tepat jika tuntutan dan hukuman disamakan dengan terorisme," terang Mudzakir.

Dia juga berharap akan ada kejelasan korupsi mana saja yang termasuk dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Akan sangat tidak adil jika orang yang menyuap Rp 10-15 ribu dikatakan telah melakukan kejahatan luar biasa, sedangkan orang yang terindikasi merugikan keuangan negara miliaran hingga triliunan rupiah dibiarkan bebas berkeliaran.

"Harus dibedakan hal-hal yang bisa ditindak menggunakan pidana biasa dan pakai hukum luar biasa. Perlu diluruskan kalau yang extraordinary itu merugikan keuangan negara dengan jumlah tertentu, kerugiannya besar dan signifikan," tutup Mudzakir.

Dalam Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (10/11/2011), Wakil Ketua KPK M Jasin, mengatakan sejumlah negara sepakat untuk memperlakukan koruptor bak teroris. Layaknya memperlakukan teroris, nama-nama yang pernah tercatat sebagai koruptor harus ditolak masuk negara lain.

Menurut Jasin, kemungkinan aturan penolakan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Kemigrasian. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM ini mewujudkan hal ini.

(vit/nrl)


Berita Terkait