"Kita sebagai WNI tidak ada yang istimewa di mata hukum," kata Nazaruddin saat memberikan konfirmasi kepada detikcom melalui telepon, Senin (9/5/2011).
Namun dia berharap, pemanggilan yang akan dia terima didasarkan pada bukti hukum yang kuat. Tidak hanya berdasar isu dan rumor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin berharap isu yang menerpa dia segera reda. Dia tidak ingin tudingan yang menerpa dirinya berimbas kepada keluarga.
"Semua itu tidak ada. Masa hanya karena pernyataan seorang pengacara, saya dikatakan terkait kasus Kemenpora," urainya.
Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Mindi Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Nazaruddin membantah tudingan itu.
(ndr/fay)











































