Pengungsi Timtim Rusak Pengadilan Tinggi Sulsel
Rabu, 16 Jun 2004 11:17 WIB
Makassar - Sebanyak 200 orang pengungsi Timtim melakukan aksi pengrusakan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Massa membakar ban dan memecahkan kaca. Karyawan pengadilan memilih meliburkan diri. Massa yang sejak dua hari menduduki gedung pengadilan, memrotes putusan pengadilan tinggi yang membebaskan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, H. Bisman yang dianggap menilep uang sumbangan sosial untuk pengungsi.Aksi pembakaran sejumlah ban digelar di halaman Pengadilan Tinggi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (16/6/2004). "Bakar, bakar, bakar," teriak para pengungsi. Massa juga melempari kaca pengadilan dengan batu.Pintu masuk pengadilan ditempeli spanduk besar berisikan tuntutan para pengungsi, yakni menyita kembali harta benda Bisman yang disita Pengadilan Pangkep dan kembalikan sisa bantuan untuk kesejahteraan eksodus Timtim.Sedangkan kaca-kaca gedung, ditempeli poster bertuliskan "Mohon maaf pengadilan tinggi Makassar untuk sementara disegel eksodus Timtim demi penegakan hukum".Sejumlah polisi berpakaian intel tampak menjaga jalannya aksi. Akibat aksi tersebut, karyawan pengadilan meliburkan diri karena khawatir aksi pengungsi Timtim menjadi brutal. Kondisi gedung pengadilan dipenuhi sampah sisa makanan dan minuman para pengungsi. Pecahan kaca juga berserakan di lantai. Jumlah pengungsi asal Timtim di Sulsel mencapai 25 ribu orang. Saat pemisahan Timtim dari Indonesia, para pengungsi dijanjikan akan diberi sumbangan sebesar Rp 41,7 miliar. Dari jumlah itu, ternyata hanya Rp 14 miliar yang telah cair.
(aan/)











































