"Tadi bawa akta-akta yayasan dari awal 1994 sampai terakhir," kata Imam kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (6/5/2011).
Imam mengatakan, pihaknya mengaku belum diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang mengenakan batik biru ini menyerahkan kasus tersebut pada penyidik Bareskrim untuk diusut. Ia berharap, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus lainnya.
Sebelumnya, Imam dan kuasa hukumnya, Kamal Singadirata melaporkan Panji Gumilang karena tuduhan pemalsuan dokumen. Kamal menjelaskan Panji Gumilang telah menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Al Zaytun. Kamal dan kliennya juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan.
"Semua bukti otentik akan kami serahkan. Bukti tambahan akan kami serahkan," jelasnya.
Menurut Kamal laporan kliennya tersebut dapat menjadi landasan bagi Polri untuk mengusut keterlibatan Panji Gumilang dengan Gerakan NII.
"Untuk awalnya pasal 266 KUHP dulu karena dugaannya paling kuat. Mengenai makar, nanti mengikuti perkembangannya," jelasnya.
(ape/rdf)










































