"Sangat diharapkan KTT ASEAN bukan sekedar ritual seremonial semata tetapi upaya lebih serius untuk memperhatikan nasib buruh migran, mencari jalan penyelesaian agar pelanggaran tidak terus terjadi dan berlarut-larut," kata Ketua Komisi Hukum Nasional, J.E Sahetapy, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (5/5/2011).
"Caranya dengan mendorong negara ASEAN meratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perlindungan buruh migran," tandas Sahetapy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran terhadap buruh migran bukanlah faktor kebetulan. Tetapi karena negara mempunyai masalah. Sudah saatnya membangun mekanisme arbitrase penyelesaian sengketa buruh migran," tandas Sahetapy.
Rencananya KTT ASEAN akan dilaksanakan 7-8 Mei. Pimpinan tertinggi negara-negara ASEAN akan hadir di Jakarta Convention Center dalam rangkaian puncak KTT ASEAN.
(Ari/lrn)











































