"Tidak, kami tidak akan mengajukan penahanan," ujar pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak kepada wartawan di Kejari Jaksel, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011).
Tumbur beralasan, kliennya tidak terlibat sama sekali dalam perkara ini sehingga tidak perlu diajukan penangguhan penahanan. Dengan demikian sejak hari ini, Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumbur menambahkan, pihaknya meyakini bahwa Cirus tidak bersalah sama sekali. Dia menegaskan, tidak ada bukti yang bisa membuktikan kliennya terlibat.
"Kami berpendapat tidak ada alat bukti satu pun yang membuktikan Cirus terlibat. Dari mulai tindak pidana suap, tidak ada bukti itu Cirus menerima suap. Haposan bilang tidak ada. Jadi tidak nyambung sebenarnya," tegasnya.
"Mengenai penghilangan pasal, pasal korupsi itu masih ada. Tidak hilang," imbuh Tumbur.
Pada hari ini, dilaksanakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, atas perkara dugaan korupsi dalam penanganan kasus Gayus Tambunan dengan tersangka Cirus Sinaga. Setelah Cirus dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
(nvc/rdf)











































