Pengacara Cirus Tak Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Cirus Tak Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Kamis, 05 Mei 2011 15:08 WIB
Jakarta - Sejak dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Cirus Sinaga kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan selanjutnya ditahan di Rutan Salemba. Terhadap hal ini, pengacara Cirus tidak akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

"Tidak, kami tidak akan mengajukan penahanan," ujar pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak kepada wartawan di Kejari Jaksel, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011).

Tumbur beralasan, kliennya tidak terlibat sama sekali dalam perkara ini sehingga tidak perlu diajukan penangguhan penahanan. Dengan demikian sejak hari ini, Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa penahanannya kan baru dimulai hari ini. Selama ini kan penahanan polisi, bukan jaksa," tuturnya.

Tumbur menambahkan, pihaknya meyakini bahwa Cirus tidak bersalah sama sekali. Dia menegaskan, tidak ada bukti yang bisa membuktikan kliennya terlibat.

"Kami berpendapat tidak ada alat bukti satu pun yang membuktikan Cirus terlibat. Dari mulai tindak pidana suap, tidak ada bukti itu Cirus menerima suap. Haposan bilang tidak ada. Jadi tidak nyambung sebenarnya," tegasnya.

"Mengenai penghilangan pasal, pasal korupsi itu masih ada. Tidak hilang," imbuh Tumbur.

Pada hari ini, dilaksanakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, atas perkara dugaan korupsi dalam penanganan kasus Gayus Tambunan dengan tersangka Cirus Sinaga. Setelah Cirus dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

(nvc/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads