Rencana Penjualan Tanker Pertamina Disinyalir Sarat KKN

Rencana Penjualan Tanker Pertamina Disinyalir Sarat KKN

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2004 16:52 WIB
Jakarta - Rencana penjualan dua tanker raksasa (very large crude carrier) Pertamina disinyalir sarat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan akan merugikan negara US$ 40 juta atau sekitar Rp 360 miliar."Rencana ini penuh unsur korupsi maupun konspirasi pejabat Pertamina dengan pemburu rente (rentseeker) atau kelompok penyewaan serta elit pemerintah yang ingin tetap menjadikan Pertamina sebagai lahan penjarahan," kata Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro.Ismed, dalam jumpa pers di sebuah rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2004) sore, menyatakan tidak ada alasan kuat untuk dilakukannya penjualan dua kapal tanker raksasa tersebut. "Justru lebih banyak alasan untuk tidak menjual," katanya.Menurut Ismed, ada beberapa hal yang tidak profesional dalam rencana penjualan ini. Yakni, pertama, pengadaan kapal tanker oleh direksi lama sangat menguntungkan karena mendapat fasilitas kredit dari Bank Eksim Korea dengan bunga 4,61 persen per tahun yang temasuk sangat rendah."Jadi keputusan direksi pertamina untuk menjual kembali kapal itu jelas merupakan kesalahan dan merugikan Pertamina sendiri," ujar Ismed.Kedua, dasar hukum penjualan hanya berdasarkan keputusan direksi dan komisaris tanpa melalui RUPS dan keputusan menkeu. Sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.Karena itu MPM mendesak Kejagung dan Polri untuk memanggil dan memeriksa direksi Pertamina dan pihak-pihak yang terkait dalam rencana penjualan kapal tanker tersebut.Ketika ditanya siapa yang paling diuntungkan jika rencana penjualan kapal tanker itu terwujud, MPM meminta wartawan menanyakannya kepada Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi.Jadi, Laksamana terlibat? "Itu kata Anda, lho," jawab Ismed Hasan Putro. (gtp/)


Berita Terkait