"Menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi terdakwa," kata hakim Suediya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2011).
Dalam putusan ini, hakim mempersilakan jaksa untuk bisa membuktikan dakwaan mereka terhadap Ni Luh Mariani T Tirtasari, Soetanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan telah memenuhi syarat materil dan formil dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tutup Suediya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (11/5) mendatang untuk memeriksa keterangan saksi.
(mok/gun)










































