"Menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi terdakwa," kata hakim Suediya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2011).
Dalam putusan ini, hakim mempersilakan jaksa untuk bisa membuktikan dakwaan mereka terhadap Ni Luh Mariani T Tirtasari, Soetanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes.
Nota keberatan 4 terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat, lengkap dan jelas, seluruhnya ditolak hakim. Dalam pertimbangan mereka, surat dakwaan itu sudah memenuhi seluruh ketentuan syarat materil dan formil.
"Menetapkan surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan telah memenuhi syarat materil dan formil dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tutup Suediya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (11/5) mendatang untuk memeriksa keterangan saksi.
(mok/gun)











































