Berkas Cirus Sinaga Terkait Dugaan Korupsi Dinyatakan Lengkap

Berkas Cirus Sinaga Terkait Dugaan Korupsi Dinyatakan Lengkap

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2011 15:20 WIB
Berkas Cirus Sinaga Terkait Dugaan Korupsi Dinyatakan Lengkap
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Cirus Sinaga dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan, telah lengkap atau P21. Selanjutnya, jaksa menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti, sebelum akhirnya melimpahkannya ke pengadilan.

"Berkas Cirus sudah P21, sudah hari ini," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2011).

Dengan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta berkas dan barang buktinya. Namun, belum diketahui kapan pelimpahan tahap kedua ini akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu, jaksa menunggu pelimpahan tahap kedua," tutur Noor.

Menurut Noor, kemungkinan besar perkara dugaan korupsi Cirus ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini karena dalam perkara ini, Cirus dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, perkara Cirus lainnya terkait pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan, kini masih berada di tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Belum ada pelimpahan berkas untuk perkara yang juga menyeret mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung sebagai tersangka ini.

"Untuk yang perkara pemalsuan rentut, belum ada perkembangan," tandas Noor.

Terakhir kali, berkas perkara Cirus terkait kasus dugaan korupsi ini diserahkan kembali oleh penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan pada 25 April lalu. Setelah berkas diterima, maka selanjutnya jaksa meneliti apakah petunjuk jaksa (P19) yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi oleh penyidik Mabes Polri.

Pada bulan Maret lalu, Kejagung menilai berkas perkara Cirus Sinaga belum lengkap (P18) karena ada persyaratan formal dan material yang belum dipenuhi penyidik Polri. Persyaratan yang dimaksud, yakni adanya sangkaan yang tidak disertai dengan fakta dan alat bukti yang cukup untuk menjerat Cirus.

Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

Sedangkan, Cirus sendiri telah ditahan Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani 4 kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.

(nvc/anw)


Berita Terkait