"AJI mencatat selama ini ada budaya impunitas atau membebaskan pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum, dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia," kata Ketua AJI Nezar Patria dalam siaran pers, Selasa (3/5/2011).
Sebagai contoh, pembunuhan reporter SUN TV Ridwan Salamun di Tual dan pembunuhan terhadap Alfrets Murulewan di Pulau Kisar, Maluku hingga kini tidak diusut dengan tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakkan hukum adalah salah satu cara melindungi jurnalis agar pola kekerasan yang sama tidak terjadi lagi di masa datang. AJI juga mencatat ada 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak Mei 2010 sampai Mei 2011.
"Sebagian besar tidak diusut secara tuntas, misalnya kasus yang menimpa Banjir Ambarita reporter di Jayapura dan kasus penganiayaan wartawan Solo Pos tidak pernah diusut," imbuh Nezar.
Dalam kesempatan hari kebebasan pers internasional, AJI juga meminta agar para jurnalis tidak dijadikan sasaran pihak yang berkonflik.
(ndr/fay)











































