Hari Kebebasan Pers Internasional, Semua Pembunuh Wartawan Harus Diadili

Hari Kebebasan Pers Internasional, Semua Pembunuh Wartawan Harus Diadili

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2011 12:49 WIB
Hari Kebebasan Pers Internasional, Semua Pembunuh Wartawan Harus Diadili
Jakarta - Hari kebebasan pers internasional jatuh pada 3 Mei hari ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun meminta agar semua dalang kasus pembunuhan atas wartawan diadili. Selama ini disinyalir, tidak pernah ada niat kuat dari penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kriminalitas yang menimpa wartawan.

"AJI mencatat selama ini ada budaya impunitas atau membebaskan pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum, dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia," kata Ketua AJI Nezar Patria dalam siaran pers, Selasa (3/5/2011).

Sebagai contoh, pembunuhan reporter SUN TV Ridwan Salamun di Tual dan pembunuhan terhadap Alfrets Murulewan di Pulau Kisar, Maluku hingga kini tidak diusut dengan tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembunuh Ridwan malah divonis bebas, sedangkan pembunuh Alfrets berdasarkan laporan jurnalis di Pulau Kisar justru bukan pembunuh sebenarnya," terang Nezar.

Penegakkan hukum adalah salah satu cara melindungi jurnalis agar pola kekerasan yang sama tidak terjadi lagi di masa datang. AJI juga mencatat ada 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak Mei 2010 sampai Mei 2011.

"Sebagian besar tidak diusut secara tuntas, misalnya kasus yang menimpa Banjir Ambarita reporter di Jayapura dan kasus penganiayaan wartawan Solo Pos tidak pernah diusut," imbuh Nezar.

Dalam kesempatan hari kebebasan pers internasional, AJI juga meminta agar para jurnalis tidak dijadikan sasaran pihak yang berkonflik.

(ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads