Ragukan Putusan MK, Dahlan Rais Lapor Polisi
Senin, 14 Jun 2004 19:03 WIB
Semarang - Meski dinyatakan gagal menjadi anggota DPD Jateng beberapa waktu lalu, Dahlan Rais tidak peduli. Adik kandung Amien Rais merasa ada yang salah pada data yang digunakan MK untuk memutuskan sengketanya dengan calon DPD lain, KH Achmad Chalwani. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Sedyo Prayoga, Dahlan Rais melaporkan KPUD Jateng dan Chalwani ke Polda Jateng. Dia minta agar dugaan pemalsuan data yang dilakukan Chalwani diproses secara hukum."Sebenarnya kami tahu bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi, kalau sampai data yang digunakan MK untuk memutuskan itu tidak benar, berarti putusannya kan juga salah," kata Dahlan Rais kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (14/06/2004).Dikatakan Dahlan Rais, laporannya ke polisi tidak asal saja. Dirinya dan beberapa orang telah melakukan pencocokan dan penelitian data, dan ternyata ada beberapa data yang meragukan. Data tersebutlah yang digunakan MK dalam memutus perkaranya yang menyebabkan dirinya gagal jadi DPD karena tergeser Chalwani."Untuk itulah, kami mempertanyakannya. Kami juga mau tahu apa kalau data kami yang benar maka putusan MK bisa diperbaiki. Kami belum tahu itu," tandas Dahlan Rais yang juga staf pengajar di UMS (Universitas Muhamaddiyah Surakarta) itu.Sementara menurut kuasa hukum Dahlan Rais, Sedyo Prayoga, pelaporan ke polisi hanya pada kasus pemalsuan data. "Kami mengajukan data baru dari Kabupaten Semarang. Terutama di daerah Bergas sampai Tengaran," katanya.Dikatakan Sedyo Prayoga, dirinya menduga ada 757 suara yang tidak jelas. Kesalahannya ada pada tingkat PPK. Kalau suara tersebut diperhitungkan, maka bisa kembali menggeser posisi peringkat 4 dan 5 DPD Jateng.Dahlan Rais dan pengacaranya ditemui Pawas Piket Polda Jateng AKP Iskandar. Kepada wartawan, Iskandar mengatakan sesuai dengan prosedur hukum pihaknya akan meneruskan kasusnya ke penyidik."Status KPUD dan Chalwani belum bisa ditentukan sekarang. Setelah mempelajari laporan dan melakukan penyidikan kami baru bisa ngomong," demikian Iskandar.
(asy/)











































