Kapolresta Bogor Kota AKBP Hilman mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan dalam aksi tawuran tersebut.
"Tadi malam kita langsung ke TKP dan pada Sabtu (30/4) dini hari, kita berhasil menangkap pelakunya. Ada 6 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Hilman kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jl Kedung Halang, Bogor, Sabtu (30/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.
Hilman menjelaskan, aksi tawuran terjadi pada Jumat (29/4) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Dua kelompok yang sama-sama menaiki motor itu terlibat keributan di Taman Kencana, Bogor.
"Akibatnya terjadi penganiayaan dan perusakan barang-barang serta pembakaran sepeda motor," kata Hilman.
Tiga orang terluka dalam peristiwa itu diantara Aditya Pratama (21) dan Reza (19). Kedua korban luka berat akibat bacokan di bagian tangan, pungung dan pelipis.
"Sementara Doni, dia luka ringan. Tiga korban ini geng motor juga, tapi beda kelompok," ujarnya. Ketiga korban dirawat di RS Azra, Bogor.
Sementara itu, satu unit sepeda motor hangus dibakar pelaku. "Motor yang dibakar ini adalah motor korban," katanya.
Hilman mengungkapkan, pihaknya langsung meluncur ke lokasi ketika terjadi tawuran antar geng motor itu. Di lokasi, petugas menangkap 2 tersangka.
"Lalu kita kembangkan sehingga pada Sabtu (30/4) dini hari, kita tangkap 4 tersangka lainnya," katanya.
Kini, keenam tersangka mendekam di Mapolresta Bogor Kota. Polisi menyita barang bukti Barang bukti yakni 2 senjata tajam, 1 unit motor yang dibakar dan pecahan botol minuman.
(mei/irw)











































