KPU Persilakan Tim Kampanye Mega-Hasyim Beri Hak Jawab
Senin, 14 Jun 2004 13:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Tim Kampanye Megawati-Hasyim Muzadi untuk menggunakan hak jawab atas penghentian sisa jadwal kampanye rapat umum diBali. Batas waktu yang diberikan KPU hingga Selasa (15/6/2004). "Besok, KPU Bali akan datang ke sini. Pada prisipnya ada 3 hari untuk menggunakan hak jawab. Kalau keberatan silakan gunakan itu. Karena diputuskan Sabtu, maka masih ada waktu sampai Selasa. Kalau tidak gunakan hak jawab, sanksi berlaku," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/6/2004). Dikatakan Ramlan, KPUD mengambil keputusan itu berdasarkan UU Pilpres dan SK 35/2004 tentang Tata Cara Kampanye Pilpres. Selain itu, KPUD bertindaksebagai perpanjangan tangan KPU. "Panwas meneruskan pengaduan, sedangkan sanksi administratifnya KPU," katanya. Sekadar diketahui, Jumat (11/6/2004), kampanye Mega-Hasyim berlangsung di Lapangan Kapten Debes, kabupaten Tabanan, Bali. Sekitar 1.000 orang yang terdiri dari kepala desa dan bendesa adat, ibu-ibu PKK, organda, dan pegawai negeri sipil (PNS) ikut terlibat.Di hadapan capres Mega yang saat itu hadir, mereka menandatangani deklarasi Gabungan Rakyat Bali (Garba). Isinya mendukung Mega dalam Pilpres 2004.Pada saat itu juga, KPUD Bali memberikan teguran secara lisan. KPUD menilai hal itu melanggar ketentuan karena melibatkan PNS.
(asy/)











































