"Sepanjang ini, laporan sementara yang saya terima, dokumen itu tidak ada (di Kejaksaan-red). Tapi belum saya lihat berkasnya. Nanti akan saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," ujar Basrief usai melantik Jampidsus dan Jamdatun yang baru di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2011).
Basrief menyatakan, jika dokumen itu berada dalam daftar barang bukti, maka menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti dalam daftar itulah yang dibawa jaksa ke muka persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU. Kini pihak Antasari mengaku tidak tahu di mana dokumen itu.
"Dulu saya sempat ngomong dengan Pak Antasari, beliau bertanya ada di mana dokumen pengadaan IT suatu lembaga. Ada kehilangan berkas itu, tidak tahu ke mana," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam perbincangan sebelumnya dengan detikcom, Selasa (19/4/2011).
Apakah berkas tersebut termasuk yang disita oleh penyidik? "Saya nggak tahu. Penyitaan dokumen dari kantor Pak Antasari ini tidak dikonfirmasi ke Pak Antasari. Saat penyitaan kan Pak Antasari sudah di dalam (tahanan)," kata Maqdir.
Berdasar putusan pengadilan, seharusnya semua dokumen yang pernah diambil, dikembalikan ke KPK. Namun, dokumen pribadi milik Antasari ternyata juga tidak dikembalikan kepada Antasari.
"Padahal ada dokumen yang menurut pengadilan dikirim oleh seseorang untuk Antasari dan bertuliskan private dan confidential. Ini juga dikembalikan ke KPK, padahal itu untuk Antasari. Kami sudah sampaikan kejanggalan ini juga ke Komisi Yudisial (KY)," tutur Maqdir.
Menurut Maqdir, saat dilakukan penyitaan berkas, tidak ada konfirmasi sama sekali
kepada Antasari apakah dokumen berhubungan dengan kasus yang menjerat Antasari atau tidak.
"Yang saya tahu ada juga berkas tentang kerjasama negara dengan swasta, yang buat saya tidak penting amat. Ada laporan BLBI yang merupakan kerjaan lama yang sudah selesai," terang Maqdir.
(adi/nwk)










































