Kejaksaan Tunggu Berkas Kasus NII dari Polisi

Kejaksaan Tunggu Berkas Kasus NII dari Polisi

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2011 12:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung masih dalam posisi menunggu dalam perkara penipuan berkedok Negara Islam Indonesia (NII). Sebelumnya kejaksaan pernah menangani perkara serupa pada dekade 80-an.

"Kita tunggu dari penyidik Polri. Baru nanti kita akan lakukan penelitian," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.

Basrief menyampaikan hal tersebut usai melantik Jamdatun dan Jampidus yang baru di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basrief mengatakan, sebelumnya institusi kejaksaan pada dekade 80-an pernah menangani kasus serupa. Kasus tersebut telah dinyatakan selesai.

"Jadi sudah inkcraht," imbuhnya.

Akhir-akhir ini tengah marak kasus orang hilang atau dicuci otak. Perilaku mereka menjadi berubah, studi dan pekerjaan, berantakan. Mereka diharuskan menyetor iuran secara rutin dan merekrut pengikut dengan sistem mirip MLM.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji memastikan bahwa organisasi ini memang ada. Mereka berusaha merekrut orang baru di antaranya untuk memobilisasi dana.

Jaringan pencuci otak dengan modus doktrin agama ini berkeliaran di kampus-kampus. Karena itulah pada Jumat 29 April, Kementerian Agama akan mengundang para rektor untuk mengantisipasi kejahatan ini. Sementara itu, Polda Metro Jaya terus memonitor kasus ini namun tidak tercatat pernah membawa kasus ini ke pengadilan.


(adi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads