Saran Penyempurnaan UU Terkait Perjanjian Internasional

Sidang Disertasi

Saran Penyempurnaan UU Terkait Perjanjian Internasional

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2011 22:30 WIB
Saran Penyempurnaan UU Terkait Perjanjian Internasional
Bandung - Beberapa perundangan terkait Perjanjian Internasional perlu disempurnakan, agar dapat dibedakan antara pengesahan eksternal sebagai suatu prosedur internasional dengan pengesahan internal sebagai suatu prosedur tata negara pada tingkat nasional.

Hal itu disampaikan oleh Eddy Pratomo saat mempertahankan disertasinya di depan sidang terbuka promosi doktor di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Jl. Dipati Ukur No. 35, Bandung, hari ini Selasa (26/4/2011).

Dalam sidang dengan tim promotor yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yudha Bhakti, SH, MH, Eddy yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Dubes RI untuk Republik Federal Jerman, berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dengan yudisium Cum Laude.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selengkapnya saran penyempurnaan seperti beberapa peraturan perundangan terkait, seperti disampaikan Eddy Pratomo melalui Ayodhia Kalake kepada detikcom hari ini.

Perlu penyempurnaan tentang pengertian perjanjian internasional pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional agar sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional.

Juga Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina 1986 tentang Perjanjian Internasional antara Negara dengan Organisasi Internasional dan Organisasi Internasional dengan Organisasi Internasional lainnya.

Selain itu perlu pula mengubah redaksional pada Pasal 8 ayat (d) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang semula berbunyi, "Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan" menjadi โ€Melakukan perjanjian pinjaman luar negeri (dibidang keuangan)."

Pemerintah Republik Indonesia perlu segera meratifikasi Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional karena pada dasarnya Pemerintah Indonesia telah melaksanakan isi Konvensi Wina tahun 1969 tersebut.

Terkait dengan status perjanjian internasional dalam hukum nasional, perlu menyempurnakan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dengan menambah 1 (satu) ayat baru tentang kebijakan hukum Indonesia yakni penegasan teori kombinasi (inkorporasi dan transformasi yang dilakukan secara dinamis).

Usulan ayat baru dimaksud berbunyi,"Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia (inkorporasi dan transformasi) menjadi hukum nasional".

Pada ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional perlu ditambah 1 (satu) ayat baru yang berbunyi, "Perjanjian Internasional yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang atau dengan Peraturan Presiden mengikat Indonesia."

Selain itu perlu pula menambah 1 (satu) ayat baru pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, "Status hukum suatu Perjanjian Internasional yang telah diratifikasi adalah setara dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang."

Terakhir, perlu penyempurnaan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional untuk lebih menjelaskan makna ratifikasi dengan menambah 1 (satu) ayat baru yang berbunyi, "Pengesahan/ratifikasi meliputi prosedur internal dan eksternal."

(es/es)


Berita Terkait