"Menolak gugatan pemohon. Majelis berpendapat Robert Tantular bukanlah pihak ketiga, namun majelis hakim menilai karena saksi Robert Tantular sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas Bank Century," kata Marsudi dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (26/4/2011).
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pengajuan keberatan diajukan pada 3 bulan sesuai dengan tenggat waktu sesuai pasal 19 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sesuai penjelasan, pihak ketiga yang beritikad baik dapat perlindungan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor menerima. Sedangkan Robert Tantular lewat kuasa hukumnya, R. Triyanto mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
"Kami akan kasasi karena harta yang disita tidak lewat putusan pengadilan. Yang diputus di pengadilan adalah hartanya Hashem-Rafat," jelas Triyanto usai sidang.
Seperti diketahui, 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas.
(asp/gun)










































