Mahfud MD: KY Tak Bisa Nilai Putusan Hakim tentang Kasus Antasari

Mahfud MD: KY Tak Bisa Nilai Putusan Hakim tentang Kasus Antasari

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2011 12:23 WIB
Mahfud MD: KY Tak Bisa Nilai Putusan Hakim tentang Kasus Antasari
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sedang memeriksa pengaduan tim pengacara Antasari Azhar terkait hakim yang menangani kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. KY tak bisa menilai putusan hakim, hanya bisa menilai tindakan hakim yang menyimpang.

"Nah, itu yang harus diperhitungkan KY, tanpa harus menyatakan keputusan hakim itu salah atau benar. Keputusan hakim itu sekali pun salah ya harus dianggap benar. Karena putusan hakim itu kan berdasarkan keputusannya sendiri," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Hal itu disampaikan Mahfud, usai acara peluncuran buku 'Tragedi Politik Hukum HAM' di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menegaskan, KY tidak boleh menilai keputusan yang menyebabkan tendensi, yang menyatakan bahwa keputusan hakim salah. Namun jika ada tindakan hakim yang menyimpang dari kode etik profesinya, bisa ditindak.

"Tapi kalau ada tindakan menyimpang itu boleh diperiksa. Tetapi apa pun keputusan KY tidak akan menyebabkan keputusan hakim itu batal. Cuma hakimnya bisa ditindak," jelas Mahfud.

Kalau untuk keputusan hakim misalnya ada kejanggalan, seperti hakim yang tak mempertimbangkan fakta, apakah KY boleh memeriksa?

"Kalau memang itu terjadi bisa diperiksa, kenapa nggak? Ya nanti tinggal dinilai saja. Dikenakan hukuman kode etik atau hukuman lainnya," ucap Mahfud.

Antasari Azhar divonis bersalah atas pembunuhan Nasrudin sehingga harus meringkuk di penjara selama 18 tahun. Namun pengacara Antasari mencium berbagai kejanggalan terkait putusan pada kliennya. Salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyampaikan salah satu kejanggalan yang mencuat antara lain tentang raibnya baju korban dan macetnya pistol yang dijadikan sebagai barang bukti.

(nwk/vta)


Berita Terkait