Sebelumnya para ulama Banten menggelar istigotsah di depan PN Serang di Jl Abdul Fatah Hasan, Serang, Selasa (26/4/2011). Sekitar pukul 9.30 WIB, Kapolda Banten dan jajarannya mendatangi para tokoh ulama yang juga didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM).
Usai perbincangan singkat, Kapolda dan para ulama pun masuk ke gedung pengadilan. Namun para laskar ulama ini ditahan di gerbang pengadilan yang merupakan pengamanan lapis kedua. Para santri ini sempat mendesak minta masuk, namun polisi mencegah mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan tadi cuma istigotsah, cuma berdoa saja," kata Kyai Kurtubi singkat sebelum masuk gedung pengadilan.
Persidangan 12 terdakwa kasus penyerbuan Ahmadiyah ini rupanya dibagi-bagi ke sejumlah ruang sidang. Para pengacara dari TPM tampak sibuk mondar-mandir ke sejumlah ruang sidang. Hingga pukul 10.00 WIB, sidang penyerbuan Cikeusik ini masih terus berlangsung.
Ketua TPM Achmad Michdan mengeluhkan buruknya koordinasi pengadilan dengan para pengacara. Akibatnya para pengacara kebingungan klien mereka disidang di ruang mana, karena ada banyak terdakwa dalam kasus ini.
"Saya kecewa dengan PN Serang karena koordinasi dengan pengacara tidak ada," kata dia.
Insiden penyerangan anggota Ahmadiyah oleh warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, terjadi pada 6 Februari 2011. Dalam bentrokan ini 3 korban tewas dan 5 lainnya luka-luka.
(fay/asy)











































