Deklarasi 70 Ormas Dukung Amien-Sis Dilaporkan ke KPU-Panwaslu

Deklarasi 70 Ormas Dukung Amien-Sis Dilaporkan ke KPU-Panwaslu

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2004 15:40 WIB
Jakarta - Dinilai melanggar izin, acara deklarasi 70 tokoh dan pimpinan Ormas Islam mendukung Amien-Siswono dilaporkan ke KPU dan Panwaslu.Acara deklarasi digelar di halaman Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2004). Namun di sela-sela acara, datang anggota KPU divisi kampanye dari Jakarta Selatan A Hamid Darmadi. Dia menilai acara itu masuk kategori kampanye dan melanggar izin.Diakui Hamid, KPU Jaksel sudah menerima acara tersebut sebagai kampanye simpati di jalan-jalan. Namun kenyataannya di halaman tersebut sudah berbentuk kampanye dan sudah menyentuh visi dan misi capres yang disampaikan beberapa pembicara."Peserta yang hadir juga mengenakan atribut kandidat Pilpres. Saya akan segera melapor hasil pemantauan ini kepada KPU DKI Jakarta dan Panwaslu. Tapi belum dipastikan apakah sudah melakukan pelanggaran kampanye atau tidak. Nanti yang menentukan KPU dan Panwaslu," kata Hamid.Hamid sempat mempertanyakan materi acara kepada kepada koordinator acara deklarasi Mansyur Jumaedi. Mansyur menolak disebut kampanye karena sudah minta izin pada Polda Metro Jaya. Mereka pun berdebat."Mana tembusannya? Kita kok belum terima," ujar Hamid. Namun Mansyur tidak memberikan surat izin tersebut."Hari ini memang jadwal kampanye Amien-Siswono. Tempatnya di GOR Pasar Minggu. Tapi tempat itu malah kosong," tukas Hamid. (sss/)


Berita Terkait